Taman Laut Bunaken Terancam Rusak
MANADO Ekosistem di sejumlah kawasan
wisata Taman Laut Nasional Bunaken (TLNB) di Manado, Sulawesi Utara,
yang keindahannya sudah kesohor di jagad raya, saat ini terancam rusak.
Pasalnya, tumpukan sampah yang semakin hari semakin menumpuk dari
sejumlah muara sungai yang sengaja dibuang oleh orang tak bertanggung
jawab di Kota Manado, mengalir ke Teluk Manado.
Akibatnya, karang laut yang indah bersama pemandangan di dalam laut yang tak kalah menakjubkan itu dikuatirkan akan punah. Padahal selama ini keindahan taman laut tersebut dimanfaatkan oleh beberapa turis asing dari Eropa dan Amerika Serikat untuk melangsungkan pernikahan di dalam laut.
Staf pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Ir. Carolus Paruntu, dalam pemaparannya di Media Informasi Lestari, puing-puing sampah laut (marine debris) muncul akibat dari berbagai aktivitas manusia. Tetapi jelas itu bukan semata-mata berasal dari kegiatan manusia di laut.
Akibatnya, karang laut yang indah bersama pemandangan di dalam laut yang tak kalah menakjubkan itu dikuatirkan akan punah. Padahal selama ini keindahan taman laut tersebut dimanfaatkan oleh beberapa turis asing dari Eropa dan Amerika Serikat untuk melangsungkan pernikahan di dalam laut.
Staf pengajar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Sam Ratulangi Manado, Dr. Ir. Carolus Paruntu, dalam pemaparannya di Media Informasi Lestari, puing-puing sampah laut (marine debris) muncul akibat dari berbagai aktivitas manusia. Tetapi jelas itu bukan semata-mata berasal dari kegiatan manusia di laut.
Pengelolaan sampah padat memang menjadi masalah besar di Manado, dan
secara langsung itu mempengaruhi volume sampah laut di Teluk Manado yang
nota bene adalah bagian dari TLNB. Masalah ini, menurut Paruntu,
mungkin akan menjadi akut ketika populasi manusia dan industrialisasi
meningkat, khususnya di wilayah pesisir dan Daerah Aliran Sungai (DAS)
yang berhubungan dengan Teluk Manado.
Jumlah penduduk Kota Manado tahun 2004 sekitar 420.000 jiwa. Jika itu
dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 1990 yang sekitar 320.000
jiwa, maka dalam kurun waktu 14 tahun saja itu sudah bertambah 100.000
jiwa. Produksi limbah padat masyarakat kota Manado tahun 1999 rata-rata
1.050 meter kubik per hari dan tahun 2004 rata-rata 1.600 meter kubik
per hari. Daya angkut sampah oleh armada Dinas Kebersihan hanya
kira-kira 50 persen dari jumlah total sampah per hari.
Berdasarkan hal itu, dapat dicatat bahwa jumlah sampah padat bervariasi dari tahun ke tahun, dan menunjukkan angka yang meningkat seiring dengan pertambahan penduduk di Kota Manado.
Menurut data The United Nation Joint Group of Expert on the Scientific Aspect of Marine Pollution (GESAMP, 1991), 80 persen polusi lautan berasal dari daratan dan puing-puing sampah laut yang masuk ke laut melalui pembuangan secara langsung dari pesisir pantai, maupun secara tidak langsung dari DAS.
Berdasarkan hal itu, dapat dicatat bahwa jumlah sampah padat bervariasi dari tahun ke tahun, dan menunjukkan angka yang meningkat seiring dengan pertambahan penduduk di Kota Manado.
Menurut data The United Nation Joint Group of Expert on the Scientific Aspect of Marine Pollution (GESAMP, 1991), 80 persen polusi lautan berasal dari daratan dan puing-puing sampah laut yang masuk ke laut melalui pembuangan secara langsung dari pesisir pantai, maupun secara tidak langsung dari DAS.
Diperkirakan sebanyak 30 persen dari total penduduk Kota Manado mendiami
pesisir pantai atau DAS. Panjang garis pantai Kota Manado kira-kira
58,7 km dan terdapat lima sungai besar yang berhubungan dengan pesisir
pantai Manado, yaitu Sungai Tondano, Malalayang, Sario, Bailang, Wusa
atau Paniki.
Melaksanakan peraturan untuk mencegah orang membuang sampah secara sembarangan memang masih sangat sulit. Buktinya, pemerintah sudah membuat peraturan daerah (perda) dalam rangka mengontrol sumber-sumber sampah ataupun program-program pendidikan untuk mengurangi jumlah sampah, dan melalui kontrol teknologi guna mengumpulkan sampah-sampah padat sebelum dan sesudah mencapai DAS.
Melaksanakan peraturan untuk mencegah orang membuang sampah secara sembarangan memang masih sangat sulit. Buktinya, pemerintah sudah membuat peraturan daerah (perda) dalam rangka mengontrol sumber-sumber sampah ataupun program-program pendidikan untuk mengurangi jumlah sampah, dan melalui kontrol teknologi guna mengumpulkan sampah-sampah padat sebelum dan sesudah mencapai DAS.
Lalu, bagaimana mencegah sampah agar tidak terus menerus dibuang di
pedesaan, perkotaan dan tempat-tempat rekreasi? Memang sudah dilakukan,
walaupun belum maksimal dan belum menjadi prioritas utama. Ada baiknya
bila pemerintah segera menuntaskan masalah sampah darat di Manado sampai
masalah sampah laut di kawasan TLNB yang sedang mengancam pariwisata
dan ekosistem, terumbu karang di wilayah pesisir itu, ujar Paruntu.
Diharapkan perhatian yang besar dari pemerintah Kota Manado, yaitu pihak eksekutif dan legislatif untuk bertindak tegas dan serius dalam pengelolaan sampah. Misalnya, dengan menetapkan anggaran pengelolaan sampah yang maksimal, karena biaya merupakan salah satu faktor penyebab utama gagalnya pengelolaan sampah.
Diharapkan perhatian yang besar dari pemerintah Kota Manado, yaitu pihak eksekutif dan legislatif untuk bertindak tegas dan serius dalam pengelolaan sampah. Misalnya, dengan menetapkan anggaran pengelolaan sampah yang maksimal, karena biaya merupakan salah satu faktor penyebab utama gagalnya pengelolaan sampah.
Kawasan Taman Laut Nasional Bunaken telah ditetapkan pada tahun 1991
meliputi pulau-pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage, Nain, dan
sebagian wilayah pesisir Tongkaina, Tanjung Pisok, Wori, serta wilayah
pesisir Arakan-Wawontulap.
Menurut data dari Turak dan Devantier, 2003, Kawasan TLNB ini meliputi luas 89.000 hektar yang menyediakan habitat bagi paling kurang 1.000 spesis ikan terumbu karang dan sekitar 400 spesis karang batu.
Menurut data dari Turak dan Devantier, 2003, Kawasan TLNB ini meliputi luas 89.000 hektar yang menyediakan habitat bagi paling kurang 1.000 spesis ikan terumbu karang dan sekitar 400 spesis karang batu.
Meski demikian, keanekaragaman spesis di sini dapat terancam, jika
dicemari oleh sampah, khususnya sampah plastik yang menumpuk di daerah
pesisir maupun yang terapung di perairan. Sampah-sampah plastik dapat
menyebabkan matinya terumbu karang karena permukaanya tertutup sampah.
Selain itu, sampah dapat membawa organisme asing (alien spesies) ke
habitat baru yang dapat mengancam biodiversitas yang ada.
Keprihatinan tentang TLNB bertambah parah lagi dengan adanya reklamasi di Teluk Manado, yang mengakibatkan garis pantai di beberapa kawasan TLNB tak kelihatan lagi. Bahkan akhir-akhir ini tepian pantai sudah sampai di pinggir perumahan penduduk. Padahal sebelum ada reklamasi, hamparan pantai sangat indah dipandang mata, apalagi pada pagi hari.
Solusi untuk mencegah kerusakan Taman laut Bunaken :
Keprihatinan tentang TLNB bertambah parah lagi dengan adanya reklamasi di Teluk Manado, yang mengakibatkan garis pantai di beberapa kawasan TLNB tak kelihatan lagi. Bahkan akhir-akhir ini tepian pantai sudah sampai di pinggir perumahan penduduk. Padahal sebelum ada reklamasi, hamparan pantai sangat indah dipandang mata, apalagi pada pagi hari.
Solusi untuk mencegah kerusakan Taman laut Bunaken :
Adapun cara-cara untuk mencegah kerusakan di laut, adalah sebagai berikut:
1.Tidak membuang sampah ke laut maupun pantai.
2.Tidak membuang jangkar pada pesisir pantai, karena pesisir pantai banyak dihuni oleh terumbu karang.
3.Tidak menangkap ikan dengan cara menggunakan bom ikan.
4.Tidak merusak terumbu karang dengan cara mengambilnya untuk dijadikan barang koleksi.
5.Tidak menggunakan pestisidan buatan,
seberapapun jauh letak pertanian tersebut dari laut residu kimia dari
pupuk dan pestisida buatan pada akhinya akan terbuang ke laut juga.
6.Tidak melakukan penambangan dengan merusak ekosistem laut.
7.Memberi penyuluhan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui pentingnya untuk menjaga ekosistem yg ada di laut.
8.Melakukan rehabilitasi atau reboisasi
hutan bakau (mangrove), retorasi terumbu karang, penyusunan tata ruang
wilayah pulau-pulau kecil secara terpadu.
9.Penataan dan perlindungan daerah tangkapan ikan nelayan lokal.
10.penataan dan pengendalian penambangan pasir pantai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar